Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Tanahdatar Ajukan Enam Ranperda ke DPRD

Selasa, 17 Februari 2015 13:53 WIB
Image Print
Bupati M. Shadiq Pasadigoe menyerahkan draf enam ranperda ke pimpinan dewan, Selasa.

Batusangkar, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD setempat, Selasa. "Enam Ranperda yang diajukan ini sangat penting dalam melaksanakan program atau kegiatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tanah Datar demi mencapai kesejahteraan masyarakat," kata Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe dalam sidang paripurna dewan di Pagaruyung, Selasa. Bupati menyampaikan enam Ranperda terdiri dari pengelolaan zakat, izin usaha depot air minum, pengelolaan pendidikan, izin usaha jasa layanan internet, perubahan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan perubahan Perda Nomor 13 tentang retribusi jasa usaha. Bupati menjelaskan Ranperda pengelolaan zakat sangat diperlukan untuk membentuk dan melaksanakan operasional kegiatan badan amil zakat (BAZ) daerah. "Penyusunan Ranperda pengelolaan zakat ini berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2014," katanya. Shadiq menyebut Ranperda tentang izin usaha depot air minum diperlukan mengingat keberadaan depot air minum isi ulang semakin meningkat. "Depot air minum isi ulang perlu dibina dan diawasi sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen," katanya. Hal yang sama juga terlihat dalam pengajuan Ranperda tentang izin usaha layanan internet, dimana keberadaan warung internet (warnet) semakin tumbuh berkembang. "Pemkab harus mampu melindungi masyarakat terhadap dampak yang timbul dengan adanya kegiatan usaha jasa penyediaan layanan internet," tuturnya. Untuk Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, kata Shadiq, diperlukan guna pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. "Pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta mendukung terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi masyarakat tanpa diskriminasi," ucapnya. Sementara itu, tambah Shadiq, pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diperlukan untuk sinkronisasi dengan peraturan lebih tinggi yang telah mengalami perubahan. Peraturan yang berubah itu antara lain Permendagri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomo 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan sebagai pengganti PP Nomor 24 tahun 2005. Bupati mengatakan pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dilakukan karena ada beberapa potensi daerah yang dapat dijadikan objek retribusi tambahan seperti pemakaian bus air, penyediaan tempat parkir angkutan barang di terminal, dan penjualan produksi usaha daerah. Sidang paripurna dewan dipimpin Ketua DPRD Zuldafri Darma didampingi dua Wakil Ketua Saidani dan Irman, 32 anggota dewan, Sekda Hardiman, dan pimpinan SKPD Pemkab Tanah Datar. (**/fan)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026