Penambahan Hutan Nagari Masuki Tahap Sosialisasi

id Penambahan Hutan Nagari Masuki Tahap Sosialisasi

Penambahan Hutan Nagari Masuki Tahap Sosialisasi

Ilustrasi. (Antara)

Padang Aro (Antara) - Empat nagari (desa adat) di Solok Selatan menjadi sasaran program penambahan hutan nagari seluas 12.060 hektare yang dilaksanakan tahun ini dan telah memasuki tahap sosialisasi. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Solok Selatan Tri Handoyo Gunardi, di Padang Aro, Rabu, mengatakan sosialisasi tersebut sudah dilakukan di empat nagari dan selanjutnya mereka harus menyusun Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) dan dibuatkan peraturan nagari (perna) sebagai penguatannya. Keempat nagari yang menjadi sasaran penambahan hutan nagari, yakni Nagari Pulakek Koto Baru seluas 4.265 hektare terdiri dari hutan lindung 2.255 hektare dan 2.010 hektare berada dalam hutan produksi terbatas. Selanjutnya hutan Nagari Koto Baru seluas 1.140 hektare, hutan Nagari Pasir Talang 2.395 hektare terdiri dari hutan lindung 783 hektare dan hutan produksi terbatas 1.612 hektare serta hutan Nagari Pakan Rabaa seluas 4.260 hektare terdiri dari hutan lindung 1.800 hekatre dan hutan produksi terbatas 1.660 hektare. "Sekarang empat nagari yang sudah memiliki surat kerja sedang menyusun LPHN serta perna sebagai penguatannya," kata dia. Dia mengatakan, pemerintah nagari dalam menyusun LPHN tidak boleh hanya dikuasai oleh masyarakat di satu jorong saja karena ini bukan hutan jorong. "Pemerintah nagari harus merekrut warganya sama banyak di setiap jorong serta melibatkan tokoh serta KAN yang ada di Nagari trersebut," jelasnya. Dia menjelaskan, setelah LPHN dan perna selesai disusun baru pemerintah nagari mengusulkan untuk dikeluarkan Hak Pengelolaan Hutan Nagari (HPHN) oleh Gubernur Sumbar melalui Bupati Solok Selatan. "Jika dalam jangka waktu dua tahun masyarakat tidak bisa mempersiapkan LPHN dan HPHN tidak keluar maka izinnya akan dicabut," katanya. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI daerah hutan lindung yang berada di Jorong Simancuang seluas 650 hektare sudah dijadikan sebagai hutan nagari. Pembentukan hutan Nagari merupakan prioritas dalam pengelolaan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat di sekitarnya. (*/rik/jno)