Logo Header Antaranews Sumbar

Terdakwa Korupsi Dana Hibah BNPB Mentawai Dituntut Berbeda

Jumat, 31 Januari 2014 16:40 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Ketiga terdakwa dugaan korupsi dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Kepulauan Mentawai, yakni Mustofa (43), Hardinata Syam (35) dan Zulkarnaen (42), dituntut berbeda oleh jaksa karena mereka disidang dalam berkas yang berbeda.Zulkarnaen dituntut terberat. Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) ini dituntut penjara empat tahun karena telah menyelewengkan bantuan dana sebesar Rp201 juta untuk kepetingan pribadi.Mustofa, selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) sektor pertanian, dituntut penjara dua tahun. Tuntutan yang sama diterima Hardinata Syam, selaku PJOK sektor perkebunan.Persidangan dilaksanakan majelis hakim yang diketuai hakim Sapta Diharja, beranggotakan hakim adhoc M Takdir, dan Perry Desmarera di PN Padang, Kamis (31/1). Para terdakwa diduga telah mengkorupsi dana hibah BNPB berupa uang lelah pembukaan lahan Rp121,5 juta, dan uang lelah pembibitan kakao Rp79 juta. Uang tersebut tersebut adalah dana yang diberikan pada Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa 2010, dengan tujuan sebagai pemulihan dini di sektor pertanian dan perkebunan milik korban gempa. Namun sayang, terdakwa Mustofa selaku PJOK sektor pertanian, dan Hardinata Syam PJOK perkebunan, lalai dalam melakukan tugasnya. Mereka menyerahkan tugas tersebut sepenuhnya kepada PPL Zulkarnaen.Sedangkan Zulkarnaen, yang menerima dana itu, dengan rincian sektor pertanian sebesar Rp121.500.000, dan sektor perkebenunan Rp79.500.000, dari Mustofa, dan Hardinata Syam, tidak menyerahkan bantuan tersebut. Bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, diduga diselewengkan untuk keuntungan pribadinya. Jaksa Penuntu Umum (JPU) sebelumnya, menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 3, jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (**/hul/WIJ)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026