Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan sebanyak 1.406 nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bermasalah. "Sebelumnya terdapat 23 ribu NIK yang bermasalah. Setelah dilakukan validasi dilakukan sejak Oktober 2013, tinggal 1.406 lagi dan ini sedang kita rampungkan," kata Ketua KPU Mentawai, Andres di Padang, Senin. Ia mengatakan berdasarkan surat edaran KPU Nomor 858/KPU/ XII/ 2013 tentang Revisi Jadwal kerja KPU, perbaikan DPT masih terus dilakukan sebelum diterbitkannya DPT utuh 14 hari sebelum masa pemungutan suara pada 9 April 2014. Selama masa perbaikan tersebut, KPU mengidentifikasi pemilih dari lima komponen yakni nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamis, alamat, dan nomor induk Kependudukan. Identifikasi dilakukan dengan cara menerjunkan tim pemutakhiran data pemilih (pantarli) dan mencocokkan dari data yang sudah ada dan menggunakan sistem komputerisasi. Selama masa verifikasi yang sudah berlangsung selama tiga bulan, KPU juga menemukan adanya data ganda. Data ganda itu berupa nama yang berbeda namun memiliki tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan NIK yang sama. Di samping itu, terdapat nama, jenis kelemin, tempat/tanggal lahir, dan alamat yang sama namun NIK-nya berbeda. "Setelah dicocokkan tim pantarli, data ganda yang ada akan dicoret dan hanya digunakan satu nama saja," katanya. Saat ini jumlah daftar pemilih tetap di Metawai untuk Pemilu legislatif tercatat 56.592 orang. Diperkirakan, DPT ini akan masih mengalami perubahan hingga dua pekan menjelang masa pemungutan suara. Perubahan itu terjadi karena adanya mobilitas penduduk seperti pindah atau ada yang meninggal dunia. "Kalau pada saat pemungutan suara, si pemilih memiliki NIK, maka ia akan dicantumkan dalam DPT khusus," kata Andres. (ril/jno)
Berita Terkait
Erick Thohir: Belum ada ratas terkait subsidi KRL berbasis NIK
Senin, 2 September 2024 15:50 Wib
Bermodalkan NIK, warga Agam Operasi Ginjal melalui Program JKN
Kamis, 29 Agustus 2024 18:09 Wib
Dampak wajib pajak yang tidak padankan NIK-NPWP
Selasa, 2 Juli 2024 16:43 Wib
DJP Sumbar jelaskan dampak wajib pajak yang tidak padankan NIK-NPWP
Senin, 1 Juli 2024 14:53 Wib
Batas akhir pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024 11:56 Wib
Rencana pemadanan nomor SIM dan NIK
Kamis, 30 Mei 2024 11:47 Wib
Posko aduan penonaktifan NIK di Jakarta
Kamis, 25 April 2024 16:26 Wib
Kemenhub: Nama tiket dan NIK berbeda tak diberangkatkan mudik gratis
Selasa, 2 April 2024 9:07 Wib