1.406 NIK di Mentawai Masih Bermasalah

id 1.406 NIK di Mentawai Masih Bermasalah

Padang, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan sebanyak 1.406 nomor induk kependudukan (NIK) pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bermasalah. "Sebelumnya terdapat 23 ribu NIK yang bermasalah. Setelah dilakukan validasi dilakukan sejak Oktober 2013, tinggal 1.406 lagi dan ini sedang kita rampungkan," kata Ketua KPU Mentawai, Andres di Padang, Senin. Ia mengatakan berdasarkan surat edaran KPU Nomor 858/KPU/ XII/ 2013 tentang Revisi Jadwal kerja KPU, perbaikan DPT masih terus dilakukan sebelum diterbitkannya DPT utuh 14 hari sebelum masa pemungutan suara pada 9 April 2014. Selama masa perbaikan tersebut, KPU mengidentifikasi pemilih dari lima komponen yakni nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamis, alamat, dan nomor induk Kependudukan. Identifikasi dilakukan dengan cara menerjunkan tim pemutakhiran data pemilih (pantarli) dan mencocokkan dari data yang sudah ada dan menggunakan sistem komputerisasi. Selama masa verifikasi yang sudah berlangsung selama tiga bulan, KPU juga menemukan adanya data ganda. Data ganda itu berupa nama yang berbeda namun memiliki tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan NIK yang sama. Di samping itu, terdapat nama, jenis kelemin, tempat/tanggal lahir, dan alamat yang sama namun NIK-nya berbeda. "Setelah dicocokkan tim pantarli, data ganda yang ada akan dicoret dan hanya digunakan satu nama saja," katanya. Saat ini jumlah daftar pemilih tetap di Metawai untuk Pemilu legislatif tercatat 56.592 orang. Diperkirakan, DPT ini akan masih mengalami perubahan hingga dua pekan menjelang masa pemungutan suara. Perubahan itu terjadi karena adanya mobilitas penduduk seperti pindah atau ada yang meninggal dunia. "Kalau pada saat pemungutan suara, si pemilih memiliki NIK, maka ia akan dicantumkan dalam DPT khusus," kata Andres. (ril/jno)