
Polres Agam tangkap pengedar beserta 45 paket sabu-sabu

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap DS (38) diduga pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 45 paket siap edar di tepi jalan Pasar Batu Kambing, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Selasa sore.
Kapolres Agam AKBP Muari melalui Kasat Resnarkoba AKP Herwin di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan warga Pasar Batu Kambing, Nagari Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
"Tidak ada perlawanan saat penangkapan pelaku dan pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi sering terjadi transaksi sabu-sabu dari masyarakat.
Mendapatkan laporan itu, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju lokasi dan menemukan pelaku sedang berdiri di tepi jalan Batu Kambing, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Selasa (21/4) sekitar pukul 17.25 WIB
"Anggota Opsanal Satres Narkoba Polres Agam langsung menangkap pelaku," katanya.
Ia menambahkan anggota Opsanal Polres Agam langsung menghubungi saksi-saksi untuk menyaksikan penggeledahan terlapor.
Selanjutnya anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Agam melakukan penggeledahan badan atau pakaian dan ditemukan barang bukti satu unit telpon genggam di dalam saku depan sebelah kiri.
Lalu uang tunai Rp850 ribu di dalam saku belakang sebelah kiri. Setelah itu dilakukan penggeledahan tempat tertutup lainnya ditemukan satu buah kotak permen warna putih berisikan 39 paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip warna bening berisikan enam paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan satu buah pipet plastik warna bening.
"Pelaku mengakui sabu-sabu dan barang bukti lain miliknya. Penangkapan pelaku berdasarkan LP/A/17/IV/2026/SPKT.Satresnarkoba / Polres Agam/Polda Sumbar, tanggal 21 April 2026," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Ia mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama menjaga masa depan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.
Polres Agam akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini adalah bentuk sinergi nyata antara warga dan kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Agam," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
