Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Agam berlakukan WFH, pelayanan publik tetap optimal

Jumat, 10 April 2026 17:24 WIB
Image Print
Sekretaris Daerah Agam Muhammad Lutfi AR sedang melakukan sidak di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jumat (10/4/2026). ANTARA/HO/Humas Pemkab Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai langkah percepatan digitalisasi birokrasi dan peningkatan efisiensi kerja.

Namun pelayanan publik tetap menjadi prioritas bagi pemerintah setempat.

"Sejumlah unit kerja tetap menjalankan work from office (WFO), di antaranya Badan Pendapatan Daerah, BPBD, Satpol PP Damkar, Disdukcapil, DPMPTSP, tenaga kesehatan di RSUD Lubuk Basung, tenaga pendidik, petugas kebersihan dan pemerintah nagari," kata Sekretaris Daerah Agam Muhammad Lutfi AR di Lubuk Basung, Jumat .

Untuk memastikan pelayanan berjalan optimal, Lutfi bersama jajaran terkait melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah OPD pelayanan seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Damkar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Disdukcapil, Jumat (10/4).

WFH ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Agam Nomor 100.3.4.2/99/BKPSDM- 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan pola kerja ASN dilaksanakan secara fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan ketentuan WFH dilaksanakan satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.

"WFH bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan berbasis kinerja. Terpenting, pelayanan publik tidak boleh terganggu dan justru harus semakin baik," katanya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, tambahnya beberapa unit kerja tetap diwajibkan melaksanakan WFO yakni, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, petugas pelayanan publik seperti Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, DPMPTSP, tenaga kesehatan di RSUD Lubuk Basung, Puskesmas, serta petugas Satpol PP Damkar dan BPBD.

Selain itu, tenaga kebersihan, layanan perpustakaan, tenaga pendidik pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP juga termasuk dalam kategori yang tetap bekerja di kantor.

"Meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. WFH ini bukan berarti mengurangi kinerja, justru kita dorong ASN bekerja lebih terukur berbasis output, bukan sekadar kehadiran,” katanya.

Ia menambahkan kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, efisiensi penggunaan sumber daya, serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Dalam surat edaran juga diatur bahwa ASN yang melaksanakan WFH wajib melakukan absensi online, mengirimkan lokasi saat bekerja dari rumah, menyusun rencana kerja, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.

ASN juga harus tetap siap dihubungi dan dipanggil ke kantor jika diperlukan.

Dengan diberlakukannya sistem kerja fleksibel ini, Pemkab Agam optimistis dapat menciptakan budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kita akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas kebijakan," katanya.

Ia mengakui WFH ini merupakan kebijakan untuk mengatur ASN melaksanakan tugas dari rumah tanpa mengurangi produktivitas, kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Tujuan utama penerapan WFH antara lain mempercepat layanan digital, menjaga keberlanjutan pelayanan pemerintahan, serta menghemat penggunaan sumber daya seperti bahan bakar, listrik, air, dan biaya operasional kantor.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi mobilitas dan polusi, serta mendorong pola kerja yang lebih sehat dan efisien.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026