
Ammar Zoni hadapi sidang tuntutan kasus pengedaran narkotika hari ini

Jakarta (ANTARA) - Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni akan menghadapi sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Meski begitu hingga saat ini, sidang pembacaan tuntutan belum dimulai.
Selain Ammar, terdapat pula lima terdakwa lainnya yang bakal mendengarkan pembacaan tuntutan, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rifaldi.
Dalam kasus tersebut, keenam terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika, di dalam Rutan Salemba, Jakarta, pada Desember 2024.
Perkara berawal pada tanggal 31 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, saat Rifaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Ammar, dengan cara mengambil dan bertemu secara langsung dengan Ammar di tangga blok 1 Rutan Salemba.
Disebutkan bahwa Ammar mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara Andre, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebanyak 100 gram. Kemudian, narkotika jenis sabu tersebut dibagi kepada Rifaldi dan Ammar masing-masing sebanyak 50 gram.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Rifaldi menghubungi Ko Andi, dengan menggunakan aplikasi Zangi yang berada di telepon genggam.
Selanjutnya, pada 3 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Rifaldi memberikan narkotika jenis sabu kepada Ko Andi atas perintah Andre.
Setelah itu, Ko Andi menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Asep dengan dengan cara menjemput barang tersebut dari bandar melalui aplikasi Zangi.
Lalu, Asep diperintahkan menuju tangga tipe 3 blok T untuk mengambil barang yang ditempel di dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu, Asep langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan Ardian.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
