Kejari Jakpus sebut kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua

id Ammar Zoni,Kejari Jakpus,narkotika,Rutan Salemba

Kejari Jakpus sebut kasus narkotika Ammar Zoni masuk tahap dua

Arsip foto - Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat (15/12/2023). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis MAA alias AZ (Ammar Zoni) serta lima orang tersangka masuk tahap dua.

"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," kata Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pada kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima orang tersangka lainnya sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

Kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk masuk pada tahap selanjutnya.

"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," ujarnya.

Ia menambahkan untuk barang bukti akan diungkapkan pada pendakwaan, karena saat ini Kejari Jakpus sedang melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.

Agung menyatakan bahwa perbuatan para tersangka melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," katanya.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.