Logo Header Antaranews Sumbar

Dua warga binaan Lapas Lubuk Basung bebas usai terima remisi

Sabtu, 21 Maret 2026 13:56 WIB
Image Print
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Budi Suharto sedang menyerahkan remisi khusus ke salah seorang warga binaan pemasyarakatan setempat, Sabtu (21/3/2026). ANTARA/HO-Lapas Lubuk Basung

Lubuk Basung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencatat dua warga binaan pemasyarakatan langsung bebas usai menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Dua warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Lubuk Basung langsung bebas setelah menerima pengurangan masa tahanan selama dua bulan," kata Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung Budi Suharto di Lubuk Basung, Sabtu.

Ia mengatakan warga binaan pemasyarakatan yang langsung bebas atas nama Fransiska Daulau dengan kasus narkotika dan hukuman 1,6 tahun.

Setelah itu, Zulkifli Bin Sahar dengan kasus pencurian dan hukuman 1,6 tahun.

"Kita berharap kedua warga binaan pemasyarakatan tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Ia menambahkan warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus satu sebanyak 314 dari 344 orang yang diusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Mereka mendapatkan pemotongan masa hukuman selama 15 hari sebanyak 42 orang, satu bulan 220 orang, satu bulan 15 hari 30 orang dan dan dua bulan sembilan orang.

Sementara 10 warga binaan pemasyarakatan sedang dalam proses perbaikan data.

"Mereka mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat pengusulan mendapatkan remisi," katanya.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Total warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II B Lubuk Basung sebanyak 386 orang.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026