Toto Hutagalung Divonis Tujuh Tahun Penjara

id Toto Hutagalung Divonis Tujuh Tahun Penjara

Bandung, (Antara) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemkot Bandung, Toto Hutagalung dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsidair tiga bulan kurungan. "Menimbang, mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa saudara Toto Hutagalung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Nurhakim, di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, Senin. Vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tipikor Bandung untuk Toto Hutagalung tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari KPK yang menuntut Toto dengan hukuman penjara 10 tahun penjara. Menurut majelis hakim, terdakwa Toto terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Toto yang berprofesi sebagai pengusaha dan Ketua Ormas Gasibu ini, dinilai telah terbukti secara hukum melakukan suap terhadap mantan Hakim Setyabudi Tejocahyono dalam penanganan perkara dana bansos Pemkot Bandung tahun anggaran 2009-2010. "Hal-hal yang memberatkan terdakwa atas perbuatannya adalah terdakwa telah menodai nama baik peradilan terutama dalam memberantas kasus korupsi," kata dia. Sementara hal meringankan terdakwa, kata dia, ialah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa lain yakni Asep Triana. Asep dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara, ditambah denda Rp200 juta dan subsidair dua bulan kurungan penjara. (*/jno)