Logo Header Antaranews Sumbar

Rutan Padang sediakan 15 unit wartel untuk komunikasi WBP

Jumat, 6 Februari 2026 14:38 WIB
Image Print
Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah. ANTARA/HO-RutanPadang

Padang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menyediakan 15 unit warung telekomunikasi (Wartel) demi memenuhi kebutuhan komunikasi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan setempat.

"Kehdairan 15 unit wartel ini adalah bentuk pemenuhan kebutuhan komunikasi oleh Rutan Padang terhadap narapidana atau tahanan," kata Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah di Padang, Jumat.

Ia mengatakan meskipun WBP sedang menjalani masa hukumannya di penjara, kebutuhan komunikasi mereka dengan keluarga atau kerabat di uar tetap harus dipenuhi.

Wartel sebagai alat komunikasi tersebut hadir melalui kerjasama dengan pihak ketiga, dan dapat dimanfaatkan oleh warga binaan dari jam 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

"Sejak diadakan sekitar delapan bulan yang lalu animo penggunaannya (wartel) cukup tinggi, sehingga kebutuhan kominikasi warga binaan bisa dipenuhi," katanya.

Mai menerangkan kehadiran sarana komunikasi itu tidak semerta-merta mengabaikan fungsi pengawasan dan pengamanan yang dilakukan oleh Rutan terhadap warga binaan.

"Setiap komunikasi atua percakapan itu terekam atau disadap, sehingga dapat diantisipasi dan ditelusuri kalau ada yang menyalahguanakan," jelasnya.

Ia mengatakan kehadiran wartel tersebut selain untuk kebutuhan komunikasi, juga merupakan langkah Rutan Padang dalam memberantas peredaran handphone di lingkungan penjara.

Mai menegaskan alat komunikasi dilarang masuk ke dalam penjara sebagaimana yang diatur oleh Permenkumham nomor 29 tahun 2017 yang mengubah Permenkumham Nomor 6 tahun 2013.

Pada subtansinya aturan tersebut melarang keras narapidana atau tahanan untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi (handphone atau gawai) dan alat elektronik lainnya.

Keberadaan gawai di dalam lingkungan penjara dapat mengangu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Padang, serta dapat memicu perbuatan melawan hukum lainnya seperti pengendalian narkotika.

"Dengan larangan tersebut maka kami menyediakan wartel sebagai sarana komunikasi yang sifatnya penggunaan bersama, bukan pribadi. Selain itu penggunaannya diawasi degan ketat," tegasnya.

Ia mengatakan wartel dengan jumlah 15 unit itu sebenarnya belum ideal jika dibandingkan penghuni yang mencapai 1.000 orang, namun dalam kondisi sekarang Rutan Padang berupaya mengoptimalkannya.

"Jika dibandingkan dengan jumlah penghuni memang belum ideal, tapi kami berupaya mengoptimalkan penggunaannya, dan sambil berjalan nanti akan terus dilakukan penambahan unit," katanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026