Sekda jelaskan alasan Kemenkeu belum kembalikan TKD Sumbar

id bangkit sumatera,tkd sumbar,pengembalian tkd,dana trasnfer ke daerah

Sekda jelaskan alasan Kemenkeu belum kembalikan TKD Sumbar

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat (Sumbar) Arry Yuswandi saat diwawancarai di Kota Padang, Selasa (3/2/2026). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kota Padang (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat (Sumbar) Arry Yuswandi menjelaskan alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum mengembalikan dana transfer ke daerah (TKD) provinsi tersebut untuk penanganan dampak bencana Sumatera.

"Pengembalian TKD itu sekarang masih berproses di pusat, dan itu mesti masuk dulu ke APBN," kata Sekda Provinsi Sumbar Arry Yuswandi di Kota Padang, Selasa.

Sekda menjelaskan meskipun pemerintah pusat sudah memutuskan untuk mengembalikan dana TKD untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumbar yang mencapai Rp10,6 triliun, namun hal itu belum bisa langsung dilakukan karena terdapat prosedur administrasi yang mesti dilakukan.

"Jadi, kan TKD itu harus masuk ke dalam APBN dulu atau harus melalui beberapa mekanisme yang mesti dilakukan pemerintah pusat," ujar dia.

Dari Rp10,6 triliun yang akan dikembalikan kementerian terkait tersebut, Rp2,6 triliun di antaranya akan dikembalikan ke Ranah Minang. Anggaran itu, menurut dia, nantinya akan digunakan untuk membantu percepatan pemulihan dan penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar di akhir November 2025.

Sebagai gambaran Pemerintah Provinsi Sumbar mencatat setidaknya daerah itu membutuhkan anggaran sebesar Rp21,44 triliun untuk memenuhi berbagai kebutuhan pascabencana yang terjadi di 16 kabupaten dan kota akhir November 2025.

Dari sisi kewenangan, kebutuhan pascabencana terbagi ke dalam tiga tingkatan. Pertama, alokasi sebesar Rp7,65 triliun atau sekitar 37,51 persen merupakan kebutuhan yang berada dalam kewenangan pemerintah pusat. Kemudian, Pemerintah Provinsi Sumbar memiliki kewenangan Rp3,36 triliun atau 15,69 persen.

Sementara itu, porsi terbesar berada pada kewenangan kabupaten dan kota yakni Rp10,42 triliun, atau 48,60 persen dari total kebutuhan. Pembagian itu menunjukkan peran dan tanggung jawab masing-masing tingkat pemerintahan dalam memenuhi kebutuhan setelah bencana.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.