KPK dalami Sugiri Sancoko manfaatkan kerabat untuk terima uang suap

id Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko,KPK,dugaan suap.,OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK dalami Sugiri Sancoko manfaatkan kerabat untuk terima uang suap

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (depan, kanan) memperlihatkan keempat tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni (kiri-kanan) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mantan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko yang dinilai memanfaatkan kerabatnya untuk menerima uang hasil dugaan suap.

“Ada saudara iparnya, kemudian ada keponakan juga, dan ada adiknya gitu ya. Nah ini masih terus didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11).

Sementara itu, Budi memandang bahwa penerimaan uang hasil dugaan suap yang memanfaatkan kerabat seperti yang dilakukan Sugiri Sancoko merupakan hal yang menjadi keprihatinan bersama.

“Terlebih, dari histori penanganan perkara KPK, tidak sedikit yang melibatkan suami istri, kemudian adik kakak, ada juga yang ayah dan anaknya. Nah ini tentu menjadi sesuatu yang ironis bagi kita bersama,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK berpesan bahwa penting untuk melakukan upaya pendidikan maupun pencegahan korupsi sejak dini dari lingkungan keluarga.

Salah satu caranya, kata dia, dengan menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, kesederhanaan, dan antikorupsi kepada lingkungan keluarga.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.