KPK prihatin Abdul Wahid jadi Gubernur Riau keempat terkait kasus korupsi

id Abdul Wahid,Gubernur Riau,KPK,korupsi gubernur riau

KPK prihatin Abdul Wahid jadi Gubernur Riau keempat terkait kasus korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Abdul Wahid di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Budi Prasetyo mengatakan bahwa KPK telah memeriksa 10 orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, serta telah selesai melakukan gelar perkara, dan telah menetapkan tersangka namun akan diumumkan pada Rabu (5/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin karena Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat terkait kasus tindak pidana dugaan korupsi yang diusut lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius lagi melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, dia mengatakan KPK secara intensif juga melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas maupun fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.

“KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” katanya.

Menurut dia, survei tersebut dilakukan dengan objektif dengan melibatkan para ahli maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik di pemerintah daerah untuk memetakan titik rawan terjadinya korupsi.

Diketahui, Gubernur Riau pertama yang diusut oleh KPK adalah Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Kedua, adalah Rusli Zainal yang terjerat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.

Ketiga, adalah Annas Maamun terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau.

Sementara itu, KPK saat ini belum mengumumkan status Abdul Wahid setelah yang bersangkutan ditangkap pada 3 November 2025, yakni tersangka atau bukan.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.