Pemohon sertifikat tanah hilang jalani proses sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman

id Pemohon sertifikat tanah hilang,Pertanahan Kabupaten Pasaman, Pasaman

Pemohon sertifikat tanah hilang jalani proses sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman

Pemohon sertipikat tanah hilang jalani proses sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Senin (3/11/2025). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Masyarakat pemohon layanan penggantian sertipikat tanah yang hilang mengikuti prosesi pengambilan sumpah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Senin.

Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam prosedur administrasi pertanahan yang bertujuan memastikan keabsahan permohonan sekaligus mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

Proses sumpah dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zulfitria Nuryanti dan berlangsung dengan tertib serta penuh kehati-hatian.

Dalam prosesi tersebut, para pemohon diminta bersumpah di hadapan petugas bahwa sertipikat tanah yang dimohonkan penggantinya benar-benar hilang, tidak dalam status sengketa, dan tidak sedang dikuasai oleh pihak lain.

Tahapan ini menjadi langkah krusial dalam menjamin kepastian hukum atas tanah yang bersangkutan.

Melalui pengambilan sumpah dan dokumen pernyataan yang sah secara hukum, para pemohon menegaskan kebenaran serta tanggung jawab atas keterangan yang diberikan.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Pasaman Zulfitria Nuryanti di Lubuk Sikaping, Senin, menyampaikan pelaksanaan pengambilan sumpah merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.

"Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mewujudkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi," katanya.

Dengan mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan, katanya, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kembali dokumen kepemilikan tanahnya secara aman, sah, dan bebas dari keraguan hukum.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.