Harga emas Antam naik lagi, kini meroket Rp78.000/gram pada Jumat

id Harga emas Antam,Harga emas Antam hari ini

Harga emas Antam naik lagi, kini meroket Rp78.000/gram pada Jumat

Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Berdasarkan situs Logam Mulia Antam pada Rabu (15/10), harga emas Antam naik sebesar Rp23.000 per gram dari Rp2.360.000 per gram menjadi Rp2.383.000 per gram dan kenaikan harga tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat, terus mengalami kenaikan sejak 11 Oktober 2025.

Kini, harga emas tersebut meroket Rp78.000, dan dijual dengan harga Rp2.485.000 dari awalnya Rp2.407.000 per gram.

Untuk harga jual kembali (buyback) juga meroket ke angka Rp2.334.000 per gram, serta dijual mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.292.500.

‎- Harga emas 1 gram: Rp2.485.000.

‎- Harga emas 2 gram: Rp4.910.000.

‎- Harga emas 3 gram: Rp7.340.000.

‎- Harga emas 5 gram: Rp12.200.000.

‎- Harga emas 10 gram: Rp24.345.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp60.737.000.

‎- Harga emas 50 gram: Rp121.395.000.

‎- Harga emas 100 gram: Rp242.712.000.

‎- Harga emas 250 gram: Rp606.515.000.

‎- Harga emas 500 gram: Rp1.212.820.000.

‎- Harga emas 1.000 gram: Rp2.425.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.