
Polisi tangkap residivis narkoba kasus pencurian 900 Kilogram karet di Pasaman

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat meringkus seorang tersangka tindak pidana pencurian karet sekitar 900 kilogram di Jorong Kampung Nan VI Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengatakan tersangka diketahui merupakan residivis kasus Narkoba yang pernah ditahan di lapas Narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Tersangka diketahui inisial ASH (37) warga Sungai Pandahan Nagari Sundata Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman," terang AKP Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Jumat.
Tersangka kata AKP Fion Joni Hayes melancarkan aksinya sebanyak tiga kali terhadap karet milik H. Asri di Pasar Daliak Jorong Kampung Nan VI Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
"Waktu pencurian oleh tersangka sebanyak tiga kali yaitu tanggal 24, 25, dan 28 Agustus 2025 lalu. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar 900 kilogram karet dengan nilai sekitar Rp8,1 juta," tambahnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di ruang tahanan Mako Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun," tutupnya.
Pewarta: Heri Sumarno
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
