
Kejari Pasaman laksanakan program jaksa mengajar cegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan program jaksa mengajar untuk memberikan penyuluhan guna mencegah pelanggaran hukum dikalangan pelajar.
Kajari Pasaman Sobeng Suradal di Lubuk Sikaping, Sabtu mengatakan bahwa Jaksa Mengajar ini merupakan program yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih sebagai bentuk untuk memberikan pendidikan hukum kepada para siswa.
"Sasarannya para pelajar di sekolah pada sekolah tingkat SMA/SMK yang ada di Pasaman. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan siswa tentang hukum serta mencegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar," kata Sobeng Suradal.
Terbaru kata dia kegiatan jaksa mengajar kepada ratusan pelajar di SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping.
"Dengan materi hukum 'bijak menggunakan sosial media' dan pencegahan dan kenakalan remaja," tambahnya.
Sobeng Suradal mengajak para pelajar agar bisa memanfaatkan ruang media sosial sebagai sarana komunikasi dan edukasi positif yang dapat menunjang pembelajaran.
"Kemudian menjaga pergaulan agar tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas, kenakalan remaja dan narkoba," katanya.
Ia mengatakan program jaksa mengajar menjadi langkah strategis dalam membentuk karakter pelajar yang berintegritas.
"Kejaksaan berkomitmen memberikan edukasi hukum sejak dini kepada pelajar, agar mereka tumbuh menjadi individu yang sadar hukum dan jauh dari perilaku menyimpang. Ini juga bagian dari pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di masa mendatang,” katanya.
Sobeng Suradal berkomitmen untuk terus mempererat kerja sama dalam membangun lingkungan pendidikan yang berlandaskan pada nilai-nilai hukum dan integritas.
"Kita harapkan program jaksa mengajar bisa menyentuh banyak sekolah tingkat SLTA di Pasaman tahun ini," tambahnya.
Kepala Seksi Intel Kejari Pasaman Eric Sylvandro mengatakan kegiatan jaksa mengajar di sekolah ini dilaksanakan sesuai dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih yang telah diluncurkan sejak tahun 2024 lalu.
"Dalam tahun ini menargetkan bisa menyentuh empat sekolah dalam program jaksa masuk sekolah. Kemarin sudah kita laksanakan kegiatan serupa di SMA Negeri 1 Panti dan SMA 2 Lubuk Sikaping. Kedepan masih ada dua sekolah lagi yang akan kita kunjungi," kata Eric.
Eric menyampaikan tujuannya dilaksanakan program ini untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat khususnya siswa agar dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum.
"Memberikan materi edukasi hukum kepada siswa-siswi. Materi yang disampaikan berupa penjelasan tentang hukum pidana, hukum perdata, hak asasi manusia, dan lain-lainnya," katanya.
Penyuluhan hukum kepada generasi muda kata dia sangat perlu guna mengantisipasi terjadinya perbuatan kriminalitas ditingkat pelajar.
"Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) untuk meningkatkan kesadaran siswa tentang pentingnya hukum dan peraturan. Meningkatkan pengetahuan siswa tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Membentuk karakter siswa yang memiliki kesadaran hukum dan taat pada peraturan," katanya.
Lewat program ini kata dia juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Kejaksaan dan sekolah dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa.
"Beberapa materi yang disampaikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yaitu pengenalan hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), hukum pidana, hukum perdata dan lainnya. Pemahaman tentang bahaya narkoba, kekerasan seksual, bullying dan cybercrime," terangnya.
Disisi lain, Kepala SMA Negeri 1 Lubuk Sikaping Mardanis mengaku sangat menyambut baik program edukasi hukum kepada siswa untuk pendidikan berkarakter.
“Kami menyambut baik program ini sebagai bagian dari upaya mendidik generasi muda agar lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. Harapan kami, melalui program ini, siswa dapat menginternalisasi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta kedisiplinan,” ujar Mardanis.
Pewarta: Heri Sumarno
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
