Pemkot Padang Panjang akan usulkan 182 dari 190 THL R4 untuk PPPK paruh waktu

id Pemkot Padang Panjang,Padang Panjang, Sumatera Barat, Sonny Budaya Putra,Menpan RB

Pemkot Padang Panjang akan usulkan 182 dari 190 THL R4 untuk PPPK paruh waktu

Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra (ANTARA/ Isril Naidi)

Padang Panjang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra mengatakan dengan akan diusulkannya 182 tenaga non ASN/ THL R4 (Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 Tahun 2024) untuk PPPK Paruh Waktu, melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sonny, mengatakan usulan paling lambat tanggal 20 Agustus 2025, karena ini adalah manajemen kepegawaian, hal-hal yang berkaitan dengan teknis dan administratif harus diikuti.

“R3 jumlahnya 957 orang adalah non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara. R4 adalah non ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi mengikuti tahapan seleksi PPP3K dengan catatan telah bekerja minimal dua tahun tidak terputus,” kata Sonny.

Ia menjelaskan ini akan dilakukan verifikasi. Karena berpacu dengan waktu, sebelum tanggal 20 tenaga non ASN R3 dan R4 akan berurusan dengan BKPSDM termasuk kepala OPD terkait untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

“Hai ini terkait persyaratan yang menyatakan usulan dan pertanggungjawaban mutlak, bahwa yang bersangkutan adalah yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Padang Panjang, mengikuti semua tahapan dan telah bekerja selama dua tahun terhitung sejak 1 Januari 2023 sampai 1 Januari 2025,” jelas Sonny.

Menurut dia, pembuktiannya dengan SK pengangkatan oleh kepala OPD, perjanjian kerja termasuk bukti pembayaran gaji terakhir.

“Lebih baik berpahit-pahit sekarang, ini adalah prinsip kehati-hatian penggunaan keuangan negara dan tidak ada kecurangan, kami pun bersama seluruh kepala OPD akan menandatangani perjanjian tanggungjawab mutlak, sesuai dengan ketentuannya. Jangan sampai ada nanti yang menyalahgunakan atau memanipulasi yang berakibat tidak baik untuk kita semua,” jelas dia.

Ia menambahkan, dengan keluarnya aturan baru dari Kemenpan RB pada tanggal 8 Agustus lalu, memberi ruang bagi 190 tenaga non ASN R3 dan R4 yang dirumahkan pada 1 Agustus lalu yang tidak masuk database tapi mengikuti tahapan seleksi PPPK untuk diusulkan.

“Sayangnya, yang seharusnya kita usulkan 190 orang tenaga non ASN tapi karena 8 orang tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK walaupun sudah bekerja 2 tahun, itu tidak bisa dan akhirnya hanya 182 yang bisa diusulkan,” ujar Sonny.

Ia berharap, tenaga non ASN yang diusulkan dapat memanfaatkan waktu yang singkat ini sebaik-baiknya untuk mengikuti verifikasi, karena hanya lulus verifikasi yang bisa nantinya bisa kembali bekerja.

“Mudah-mudahan semua tidak ada yang kurang syarat dan mudah-mudahan juga semua berjalan baik dan lancar sesuai harapan kita semua,” harap Sonny.

Setelah merumahkan 190 orang tenaga non ASN sejak 1 Agustus lalu, Pemkot Padang Panjang, akhirnya usulkan 182 THL yang dirumahkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka akan kembali bekerja setelah melengkapi persyaratan dan lulus verifikasi.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.