Logo Header Antaranews Sumbar

BKPSDM Dharmasraya tanggapi pemeriksaan penyelewengan anggaran mencapai Rp600 juta

Jumat, 8 Agustus 2025 17:23 WIB
Image Print
Kantor Bupati Dharmasraya. ANTARA/Dok

Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) akan memutus sanksi bagi pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran daerah mencapai Rp600 juta.

"Sebelum sampai ke sidang MPP, saat ini masih menunggu proses pemeriksaan di Inspektorat dulu," kata Kepala BKPSDM Dharmasraya, Yusrizal, di Pulau Punjung, Jumat.

Ia mengatakan tim MPP nantinya terdiri dari Sekda, BKPSDM, Inspektorat, dan Bagian Hukum. MMP akan mengkaji setiap pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut.

Menurut dia tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian atau minimnya pengawasan dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam dugaan penyelewengan anggaran negara, karena setiap tindakan yang dilakukan bawahan sejati diketahui pimpinan.

Menurut dia pada prinsipnya BKPSDM saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat. Penentuan sanksi bagi para pihak dalam dugaan penyelewengan ini akan ditentukan dalam sidang MPP.

Ia menjelaskan langkah investigasi yang dilakukan dalam proses tersebut diantaranya, dimulai dari pemeriksaan oleh Inspektorat, kemudian berita acara pemeriksaan (BAP) akan dibawa ke dalam sidang MPP nantinya.

"Dalam BAP nanti akan terlihat, bagaimana peran masing-masing ASN dalam kasus ini. Apakah ini dilakukan tunggal oleh pejabat yang bersangkutan, termasuk bagaimana pengawasan dari pimpinan OPD-nya ," ujarnya.

Ia mengatakan regulasi yang menentukan sanksi setiap pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 2021 tentang disiplin ASN, apakah nanti sanksi pemecatan atau lain sebagainya.

Sementara, Inspektur Inspektorat Andi Sumanto mengatakan pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan ASN terkait penyalahgunaan anggaran oleh salah seorang pejabat Badan Keuangan Daerah setempat.

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat belum dapat memastikan apa yang melatarbelakangi oknum pejabat BY melakukan penyelewengan anggaran tersebut.

"Kita belum bisa sampaikan, apa ini dilakukan sendiri oleh oknum yang bersangkutan atau bagaimana. Kami masih menunggu proses pemeriksaan yang masih berjalan, nanti hasilnya akan segera disampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan dugaan penyelewengan keuangan daerah dilakukan oknum ASN insial "BY" yang merupakan Kabid Bendahara Umum Daerah (BUD) BKD dilakukan pada Mei 2025. Jumlah anggaran yang diselewengkan mencapai Rp600 juta.

Berdasarkan pemeriksaan sementara dana yang diselewengkan tersebut berasal dua OPD, diantaranya Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD Dharmasraya, tambah dia.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026