Logo Header Antaranews Sumbar

BP-ASN perkuat keputusan Bupati Dharmasraya terkait pemberhentian ASN

Kamis, 5 Maret 2026 13:33 WIB
Image Print
Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya Ummu Azizah. ANTARA/HO-Dok

Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN) memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Annisa Suci Ramadhani terkait pemberhentian seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Anike Maulana.

Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, di Pulau Punjung, Kamis, mengatakan penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BP ASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026.

"Salinan keputusannya sudah kami terima, putusan ini merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan," ujarnya

Dalam putusan BP ASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025, tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata dia.

Ia menjelaskan dalam pertimbangannya BP ASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh Karena itu, lanjut dia keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat.

Ia mengatakan yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.

Menurut dia pemberlakuan sanksi tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mengingatkan ASN lain agar lebih disiplin, dan bertanggung jawab terhadap amanah sebagai ASN yang dipercayakan negara.

Selain itu, lanjut dia hal tersebut juga sebagai upaya memberikan bukti kepada masyarakat bahwasannya ASN yang tidak memiliki tanggungjawab dan profesionalitas dalam bekerja akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"ASN adalah pelayanan masyarakat yang digaji dengan uang rakyat, setiap ASN yang bertugas harus memiliki profesional dan disiplin kerja. Kalau ada ASN yang bolos dan tidak masuk kerja tentu kita proses," ujarnya

Ia berkomitmen akan memperkuat penegakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang disiplin ASN. Pihaknya juga bekerja sama dengan seluruh organisasi perangkat daerah lain, setiap individu ASN akan dievaluasi, dan diberi penilaian atas kinerja, kepatuhan, tanggung jawab serta kualitas kerjanya.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026