Pulau Punjung (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan akan menerima laporan dari masyarakat jika melihat aparatur sipil negara (ASN) yang berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
"Kami siap menerima laporan ASN "nakal" atau meninggalkan tugas saat jam kerja. Termasuk, saran dan kritik dalam upaya peningkatan pengawasan ASN ke depan, " kata Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, di Pulau Punjung, Selasa.
Ia mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan aduan "Lapor Kak Anisa" untuk melaporkan ASN yang ditemukan berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Lapor Kak Annisa mengakomodir seluruh bentuk laporan yang berkaitan pelayanan masyarakat.
"Jika nanti laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN, laporan tersebut akan diformat ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia memastikan BKPSDM akan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan penegakan disiplin ASN sepanjang bukti-bukti laporan tersebut lengkap.
Menurut dia laporan penegakan disiplin yang dapat tindaklanjuti adalah terhadap pegawai yang berstatus ASN. Untuk tenaga kontrak atau tenaga harian lepas tidak dapat diproses melalui BKPSDM.
"Jadi dalam laporan harus dibedakan, yang bersangkutan ASN, THL, atau tenaga kontrak. Kalau mereka ASN, bukti-bukti cukup, kita proses," ujarnya.
Ia menyatakan akan memberikan sanksi kepada ASN yang meninggal tugas saat jam kerja. Pemberian sanksi berdasarkan akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja.
"Delapan jam secara akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja sama dengan satu hari tanpa keterangan, 24 jam atau tiga hari terbukti ASN meninggalkan tugas saat jam kerja akan diberikan sanksi teguran lisan," ungkapnya.
Sebelumnya, kata dia, sebanyak 18 ASN telah dijatuhi sanksi indisipliner sepanjang Januari hingga saat ini, dari jumlah tersebut enam orang diantaranya diberi sanksi disiplin berat, dua orang disiplin sedang, dan 10 orang disiplin ringan.
"Empat dari enam yang di sanksi disiplin berat telah dipecat dari ASN, dua orangnya lagi pembebasan dari jabatan," jelasnya.
Ia berharap tindakan atau sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM dapat menjadi pembelajaran bagi ASN ataupun pegawai lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab
Ia menambahkan pihaknya saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN yang duga melakukan pelanggaran disiplin, satu diantaranya berpotensi dipecat karena terlibat kasus Tipikor.
