Logo Header Antaranews Sumbar

Satgas PKH tertibkan aktivitas ilegal di kawasan konservasi TAR Sumbar

Jumat, 8 Agustus 2025 14:29 WIB
Image Print
Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang informasi penertiban aktivitas ilegal di kawasan konservasi Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jumat (8/8/2025). ANTARA/HO-Satgas PKH

Padang (ANTARA) - Tim Gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan aktivitas tidak berizin di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Tarusan Arau Hilir (TAR), Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) seluas 1.364 hektare..

"Penertiban ini merupakan arahan dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti lahan konservasi yang di dalamnya terdapat aktivitas ilegal," kata Komandan Satgas PKH Wilayah Sumbar Kolonel Inf Yesi Kristian Mambu di Kota Padang, Jumat.

Kolonel Yesi mengatakan di dalam kawasan Suaka Margasatwa TAR itu terdapat aktivitas ilegal, dan masyarakat setempat mengklaim hal itu merupakan tanah ulayat.

Oleh karena itu, kata dia, Satgas PKH bersama pihak terkait memastikan akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum melakukan penertiban, kata Yesi, Satgas PKH terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan khususnya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan hingga perangkat nagari atau desa.

Dia mengatakan Satgas PKH sudah menertibkan sekitar 51 ribu Ha kawasan hutan termasuk kawasan konservasi yang tersebar di 25 titik. Jumlah itu bisa saja terus bertambah karena di saat bersamaan Satgas PKH masih melakukan validasi dan verifikasi data.

"Kita masih melakukan verifikasi data ke pusat, nanti kalau ada akan kita tindaklanjuti," ujarnya.

Terkait penyelesaian atau solusi tanah ulayat yang diklaim berada di dalam kawasan hutan konservasi, Satgas PKH mendorong perangkat nagari untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Satgas PKH yang dibentuk Presiden RI Prabowo Subianto berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 memiliki target pemulihan hutan di Indonesia. Khusus di Ranah Minang, program pemulihan hutan ini akan menyasar 15 kawasan konservasi dan sembilan konsesi perusahaan.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026