Polisi Telusuri Aliran Dana Suami Adelia - ANTARA Sumbar

Polisi Telusuri Aliran Dana Suami Adelia

id Polisi Telusuri Aliran Dana Suami Adelia

Polisi Telusuri Aliran Dana Suami Adelia

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri aliran dana kasus penggelapan dan pencucian dana sebesar Rp21 miliar yang diduga dilakukan suami artis Eddies Adelia, Ferry Setiawan. "Beberapa cabang aliran dana sudah diketahui penyidik dan akan diperjelas kaitan aliran dana tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, Selasa. Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian akan memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan aliran dana tersebut. Kasus Ferry dikaitkan dengan jabatannya sebagai Bendahara Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU). Ketua Umum Isnu Ali Masykur Musa menyatakan pihaknya telah meminta pengurus organisasi itu untuk berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Ali yang juga menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menambahkan Sekjen ISNU diminta bekerja sama dengan polisi untuk menelusuri kemungkinan adanya bantuan untuk kegiatan yang diberikan Ferry sebagai Bendahara Umum ISNU. "Saya minta penyidik untuk menyampaikan kepada ISNU berapa jumlahnya andaikan ada yang disumbangkan," ujar Ali. Namun, Ali menegaskan kasus Ferry tidak terkait dengan organisasi ISNU maupun dirinya, serta mendukung proses hukum yang dilakukan polisi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ferry sebagai tersangka, atas laporan Apriyadi Malik dengan Laporan Polisi Nomor : 3330/IX/PMJ/Ditremkisus tertanggal 24 September 2013. Ferry dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kerjasama distibusi batubara dengan PT PLN, yang ternyata fiktif. Petugas menangkap Ferry di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pulang dari Singapura pda 18 Oktober 2013. Ferry terancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (*/jno)