Padang Panjang (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) Kiki Anugrah Dia, bersama anggota DPRD lainnya, tidak menerima RT 10, 11 dan 13 di Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur, keluar dari Kota Padang Panjang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiki saat dikonfirmasi, Selasa (2/7) terkait upaya Pemkot menyelesaikan masalah tapal batas antara Pemkot Padang Panjang dengan Pemkab Tanah Datar pada perjanjian kedua daerah di Aia Anggek Cottage Kecamatan X Koto 27 Maret 2021 lalu.
“Masalah tapal batas ini saya berada di dua sisi, sebagai anggota DPRD dan anak nagari Gunuang, saya menolak apabila ketiga RT tersebut keluar dari Kota Padang Panjang,” tegas Kiki Anugrah Dia.
Ia menceritakan, setelah perjanjian Aia Angek Cottage tersebut, Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gunuang, mengundangnya membahas masalah tiga RT di Ekor Lubuk yang terdampak dari perjanjian Aia Angek Cottage itu.
“KAN Gunuang tegas mengatakan, apabila ke tiga RT itu keluar dari Padang Panjang, otomatis Nagari gunuang keluar dari Padang Panjang, begitu pernyataan keras KAN nagari Gunuang,” ungkap Kiki.
Kiki Anugrah Dia, mengakui sejak awal mengikuti proses dan DPRD tidak pernah dilibatkan saat penandatanganan perjanjian antara pemerintah Kota Padang Panjang dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar pada 27 Maret 2021 di Aia Angek Cottage Kecamatan X Koto.
“Waktu itupun, saya yang dari awal mengikuti proses, DPRD tidak pernah dilibatkan waktu tandatangan di Aia Angek Cottage. DPRD dilibatkan setelah masalah muncul, setelah masyarakat ribut, sampai kita wawancara langsung dengan warga. Itu makanya kalau untuk masalah tapal batas wilayah, saya secara pribadi tidak menyetujui kalau ketiga RT itu keluar dari Padang Panjang,” tegas Kiki.
Ia berharap Pemkot Padang Panjang bersama pihak terkait untuk mengkaji ulang kembali, masalah tapal batas ini.
“Dengan menyurati atau apapun caranya balik lagi ke semula, yang penting ketiga RT itu masuk Kota Padang Panjang,” kata dia.
Kiki, juga berharap Pemkot Padang Panjang, tetap melayani masyarakat di ketiga RT itu, dalam memberikan pelayanan administrasi apapun, jangan ada penolakan atau diskriminasi terhadap warga.
“Itukan belum ditetapkan, walaupun sudah ada suratnya, saya tidak ingin ada diskriminasi terhadap pelayanan administrasi, jangan ada penolakan, saya tidak ingin ada diskriminasi untuk warga di tiga RT itu,” harap Kiki.
Menyikapi jawaban Walikota Hendri Arnis terhadap pandangan umum Fraksi Nasdem terkait masalah tapal batas antara Pemkot Padang Panjang dengan Pemkab Tanah Datar, yang berdampak warga di tiga RT tersebut, Kiki Anugrah Dia mengatakan, intinya adalah bagaimana ketiga RT ini tidak keluar dari Padang Panjang.
“Kita lihatlah upaya dari Pemkot itu sendiri, intinya adalah bagaiman ketiga RT ini tidak keluar dari Padang Panjang, apapun prosedurnya kita dukung selama ke tiga RT itu tidak keluar dari Padang Panjang. Disinilah sikap dinas terkait, bagaimana menyelamatkan ini, pelajari aturan nagari di KAN Nagari Gunuang, disitu ada buku yang menjelaskan batas wilayah Padang Panjang,” tegas Kiki.
Adanya perjanjian antara Pemkot Padang Panjang dengan Pemkab Tanah Datar, terkait tapal batas wilayah pada perjanjian Aia Angek Cottage 27 Maret 2021, menimbulkan keresahan bagi 163 Kepala Keluarga (KK) di kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur yang juga wilayah adat nagari Gunuang.
Hingga saat ini, warga di tiga RT tersebut tegas menyatakan sikap menolak masuk dalam wilayah Tanah Datar dan terus berjuang untuk tetap dalam wilayah administratif Kota Padang Panjang.
Walikota Hendri Arnis, usai mengikuti rapat paripurna DPRD, menegaskan Pemkot Padang Panjang bersama DPRD, telah menyiapkan langkah-langkah sebagai upaya menyelesaikan masalah ini dan menjaga daerah kembali bisa utuh.