
Padangpanjang Kirim Nama Calon Anggota Sekretariat BPSK

Padangpanjang, (Antara) - Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangpanjang mengirim nama-nama untuk mengisi posisi di sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ke Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen. "Nama-nama yang dikirim ke Direktorat Standarisasi dan Perlindungan Konsumen sebanyak lima orang. Mereka semuanya dari pegawai negeri sipil Kota Padangpanjang, yakni Jonhardi, Rahmi, David, Vivi Yulia Rahmawati dan Dernayetti," kata Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangpanjang, Reflis, di Padangpanjang, Rabu. Sebelum dilantiknya anggota sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maka untuk sementara badan yang akan melindungi konsumen itu belum bisa menerima laporan dari masyarakat konsumen yang merasa dirugikan. Pemerintah Kota Padangpanjang, sebelumnya sudah membentuk BPSK sebagai upaya melindungi hak konsumen agar tidak dirugikan pada awal September 2013 yang berjumlah sembilan orang. "Mereka terdiri tiga orang unsur pemerintah, tiga orang unsur konsumen dan tiga orang lagi dari unsur pelaku usaha," kata Reflis. Dia menyebutkan, pembentukan BPSK untuk menampung, menganalisa sekaligus mencari solusi terhadap persoalan yang dihadapi konsumen. Lembaga ini akan menyelesaikan permasalahan sengketa yang terjadi pada konsumen dan pedagang, terutama di luar pengadilan. Menurut dia, dengan adanya BPSK di Kota Padangpanjang diharapkan bisa meminimalisasi tindakan semena-mena terhadap konsumen. "Ini upaya preventif dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada konsumen sebelum berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi," katanya. Menurut dia, dengan adanya BPSK bisa meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Dia menyebutkan, BPSK adalah lembaga non pemerintah yang memproses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, serta berperan penting ikut dalam melakukan pengawasan bersama pemerintah. "Serta bertugas melaksanakan penyelesai sengketa konsumen diluar pengadilan secara cepat, mudah dan sederhana seperti, konsumen yang dirugikan dari segi kesehatan setelah mengkonsumsi makanan, maka kita akan memanggil pedagang dan konsumen tersebut," katanya. (**/ben/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
