Batam (ANTARA) - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri menyelidiki asal muasal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 11 ton yang dibawa kapal motor (KM) RIzki Laut IV tanpa izin, setelah menetapkan nakhodanya sebagai tersangka.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini di Batam, Senin, mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik kapal serta pemilik 11 ton BBM tak berizin tersebut.
“Kami telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik kapal dan pemilik BBM. Namun, hingga kini belum memenuhi panggilan,” katanya.
Berdasarkan keterangan MF, nakhoda kapal, bahwa kapal dan BBM miliki AS, dan nakhoda bekerja atas perintah SN. Dalam perkara ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni nakhoda.
MF disangkakan melanggar ketentuan Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, karena berlayar tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar.
“Tanpa SPB, kapal tidak boleh berlayar. Kapal tidak punya izin, BBM-nya juga tidak punya izin,” katanya.