
Sebuah kapal bawa 11 ton BBM secara ilegal, polisi kejar asal barang

Dia menyebut, meski solar yang diangkut bersifat non subsidi, namun tanpa izin niaga. Oleh karena itu, MF dikenakan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Migas.
“Meskipun BBM yang diangkut non subsidi, tetap tidak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir migas. Dulu sanksinya pidana, sekarang diturunkan jadi sanksi administrasi,” ujarnya.
Menurut dia, inilah yang menjadi celah pelaku usaha nama mengedarkan BBM tanpa izin.
Pihaknya bekerja sama dengan BPH Migas dan Ditjen ESDM untuk menangani dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal ini. Kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku sudah sebulan ini melakukan pengiriman BBM tanpa izin menggunakan kapal tersebut. BBM tersebut diambil dari laut, masih didalami sumbernya.
Zamrul menambahkan, perlu kewaspadaan semua pihak dalam mengawasi wilayah perairan Kepri yang kerap jadi transportasi pelayaran yang mengangkut barang-barang ilegal atau dilarang, seperti narkoba, dan BBM tanpa izin.
“Ancaman Kepri ini terbesar itu adalah di perairan, seperti narkoba belum tindak pidana yang lain. Di laut semua harus peduli, tidak boleh melihat instansi satu saja, harus sinergi semua instansi segala tidak pidana yang terjadi di laut semua harus peduli,” kata Zamrul.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri selidik asal muasal kapal bawa 11 ton BBM secara ilegal
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
