3 langkah Kemenpar atasi atasi isu tambang nikel yang rusak alam Raja Ampat

id kemenpar,tambang nikel raja ampat,raja ampat,save raja ampat

3 langkah Kemenpar atasi atasi isu tambang nikel yang rusak  alam Raja Ampat

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam rapat koordinasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta pada Kamis (5/6/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Pariwisata)

Selain itu, Komisi VII DPR juga meminta evaluasi izin tambang oleh pemerintah pusat sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat.

Widiyanti melanjutkan langkah kedua yakni melakukan audiensi bersama Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu di Jakarta pada Rabu (4/6). Dalam pertemuan tersebut, baik Kementerian Pariwisata dan Gubernur Papua Barat Daya berkomitmen untuk menjaga ekologi Raja Ampat.

"Pemerintah daerah menegaskan agar kawasan Raja Ampat tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi laut, geopark UNESCO, dan destinasi unggulan pariwisata Indonesia, tanpa dikompromikan dengan aktivitas pertambangan," ucap Widiyanti.

Berikutnya Kementerian Pariwisata juga menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) pada Kamis (5/6) untuk memperkuat langkah perlindungan jangka panjang terhadap Raja Ampat.

Salah satu inisiatif utama yang sedang dikaji, yaitu mendorong Raja Ampat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan ini akan berfokus pada quality tourism, dengan mengedepankan sustainable tourism serta investasi hijau, yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

Widiyanti menyatakan pengembangan pariwisata di Raja Ampat memerlukan fondasi utama, berupa kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

Dalam pembangunan kawasan Raja Ampat ke depan, seluruh arah kebijakan akan berpedoman pada prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan ketahanan ekosistem.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenpar ambil 3 langkah strategis atasi isu tambang nikel Raja Ampat

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.