Polres Agam ungkap 3 kasus dalam 4 hari, salah satunya kasus cabul

id Polres Agam,kasus pencurian agam,Agam, Sumatera Barat

Polres Agam ungkap 3 kasus dalam 4 hari, salah satunya kasus cabul

Pelaku pencurian sepeda motor sedang berada di Mapolres Agam. Dok HO/ANTARA/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dan satu kasus pencabulan dengan mengamankan tiga pelaku semenjak 23-26 Mei 2025.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan lainnya telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," kata Kapolres Agam AKBP Muari didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Eriyanto di Lubuk Basung, Selasa.

Ia mengatakan dua kasus pencurian sepeda motor dengan inisial AS (24) yang ditangkap di Jalan Raya Bukittinggi menuju Medan, Jumat (23/5).

Pelaku mencuri sepeda motor jenis Honda Beat milik Bayu Arianto (30) di Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung pada 26 April 2025.

Empat hari berselang, anggota juga mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial RS (30) di rumahnya Paraman Bayua, Batuhampa, Nagari atau Desa Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Senin (26/5).

Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio.

"Penangkapan kedua pelaku setelah korban melaporkan kejadian itu kepada kita dan langsung disikapi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menambahkan Polres Agam juga mengamankan AS (62) pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Tanjung Raya, Senin (26/5) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari cerita korban kepada keluarganya yang menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali pada 2022.

Mendengar hal tersebut keluarga korban merasa tidak senang dan langsung melaporkan ke Mapolres Agam untuk meminta dan mencari keadilan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengungkap kebenaran bahwa pelaku benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di rumahnya.

“Pelaku memanfaatkan kondisi psikologis korban untuk melancarkan aksinya. Tindak kejahatan terhadap anak, terlebih yang berkebutuhan khusus, adalah pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hukum,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2), serta pasal 76E jo pasal 82 ayat (1), yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.