
Polres Agam ungkap 38 kasus penyalahgunaan narkotika selama 2025

Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari sampai 20 Oktober 2025 dan ini bentuk dukungan dari masyarakat sekitar dengan melaporkan adanya penyahgunaan.
Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan ke 38 kasus itu sudah tahap dua atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Agam 26 kasus dan 12 kasus sedang dalam proses.
"Ke 26 kasus tersebut sudah di vonis hampir separoh dari kasus yang sudah dilimpahkan," katanya.
Ia mengatakan ke 38 kasus penyahgunaan narkotika tersebut diungkap di enam kecamatan wilayah hukum Polres Agam.
Pengungkapan kasus tersebut berkat dukungan dari masyarakat sekitar dengan melaporkan penyahgunaan narkotika di tempat tinggal mereka ke Polres Agam.
Untuk itu, ia berharap dukungan tersebut terus berlanjut dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kita mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi ini dan apabila ada laporan langsung kita tindak lanjuti," katanya.
Ia mengakui Polres Agam berhasil mengungkap 37 kasus narkotika pada tahun sebelumnya.
Untuk target pengungkapan kasus, tambahnya, tidak ada dan berusaha mengungkap sebanyak mungkin.
"Kita berusaha untuk mengungkap sebanyak-banyaknya kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga memberi efek jera bagi penyelahgunaan narkotika," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
