Lubuk Basung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat bersama anggota Intel Kodim 0304 setempat menangkap IN (31) diduga mengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja di tepi jalan Padang Koto Gadang Jorong Padang Tarok, Nagari atau Desa Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Rabu (8/10) sekitar pukul 18.50 WIB.
Kapolres Agam AKBP Muari di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pelaku bersama satu paket sabu-sabu, satu paket daun ganja, telpon genggam, uang tunai Rp650 ribu, sepeda motor jenis ninja warna hijau dengan Nopol BK 5067 JO, alat hisap sabu-sabu dan lainnya.
"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan kronologis penangkapan berawal dari anggota Intel Kodim 0304/Agam mengamankan pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika di tepi jalan Padang Koto Gadang, Jorong Padang Tarok, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Agam.
Lalu anggota TNI Intel Kodim menghubungi Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung menuju ke tempat kejadian perkara terjadinya penyalahgunaan narkotika dan langsung mengamankan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian pelaku ditemukan satu paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di bungkus plastik klip warna bening, tujuh buah plastik klip warna bening, kaca pirek dan lainnya.
Lalu dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan alat hisap sabu, satu paket daun ganja dan lainnya.
"Pelaku mengakui barang bukti itu miliknya yang diperoleh dari seseorang," katanya.
Ia mengakui pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan bebas pada 2021.
Penangkapan pelaku ini merupakan sinergitas antara Polres Agam dengan Dandim 0304/Agam.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
