Pemkab Agam gelar sidang tera ulang lindungi konsumen

id Pemkab Agam, sidang tera ulang agam,Agam, Sumatera Barat

Pemkab Agam gelar sidang tera ulang lindungi konsumen

Tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam sedang melakukan sidang tera dan tera ulang di Pasar Kayu Pasak. Dok ANTARA/HO/Humas Pemkab Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menurunkan tim guna melakukan sidang tera dan tera ulang seluruh timbangan milik pedagang di pasar tradisional di daerah itu guna memastikan akurasi alat ukur, takar dan timbangan yang digunakan untuk berjualan, sehingga konsumen tidak dirugikan.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Rio Eka Putra di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan sidang tera dan tera ulang itu menurunkan tim dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam.

"Kegiatan ini dilakukan secara bertahap sesuai masa berlaku mulai Mei-November 2025," katanya.

Ia mengatakan sidang diawali di Pasar Kayu Pasak pada Rabu (14/5). Secara bertahap diteruskan ke Pasar Malalak, Bawan, Palembayan, Koto Tinggi, Tiku dan Pasar Biaro.

"Sidang tera dan tera ulang kita lakukan secara bertahap di pasar tradisional tersebut," katanya.

Ia menambahkan sidang ini untuk memastikan kebenaran pengukuran diseluruh pasar di Kabupaten Agam, guna mewujudkan daerah yang tertib ukur.

Kegiatan ini mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan para pedagang.

Dengan adanya sidang ini, ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat, serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.

"Ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat saat melakukan transaksi di pasar,” katanya.

Ia mengakui sidang ini merujuk kepada amanat Undang-Udang Metrologi Legal No 2 Tahun 1981 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Untuk itu, kepada masyarakat atau para pedagang yang mempunyai timbangan, diimbau mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan sehinga hak-hak konsumen terpenuhi.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.