Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba

id penyalahgunaan narkoba padang panjang,Polres Padang Panjang ,Padang Panjang,Kasus narkoba Padang Panjang,Sumbar

Satres Narkoba Polres Padang Panjang tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba

Ilustrasi - Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba (HO/Antara)

Padang Panjang (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika menjelang sholat Jumat (9/5) sekitar pukul 11.30 WIB di rumah kontrakan di Kelurahan Balai Kecamatan Padang Panjang Barat.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, membenarkan penangkapan kedua pelaku S dan F.

“Penangkapan terhadap dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba iitu dalam operasi penindakan yang digelar pada Jumat (9/5) sekitar pukul 11.30 WIB menjelang sholat Jumat, berdasarkan dari laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan dari pelaku,” kata Ardi Nefri.

Ia menjelaskan, setelah mendapat laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba dipimpin kanit 1 Aipda Fadly Adika, langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Di lokasi penangkapan pelak, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang diletakkan pelaku di lantai rumah tersebut beserta alat hisap shabu (bong) yang di gunakan kedua pelaku menikmati barang haram tersebut.

“Kedua Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ardi.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Ini adalah upaya bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.