Peternak lokal terlindungi pasca penghentian impor daging kambing

id Kementan,Kambing,Domba,Ombudsman

Peternak lokal terlindungi pasca penghentian impor daging kambing

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (tengah), Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda ((kiri) dalam dialog dengan peternak di Mukodam Farm, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025). ANTARA/HO-Humas Kementan

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menilai kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan sementara impor karkas kambing dan domba sebagai langkah konkret melindungi peternak lokal dari tekanan daging impor murah.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika yang membidangi pengawasan sektor pertanian dan pangan mengatakan langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara kepada peternak lokal yang tertekan oleh daging impor.

"Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi dan laporan dari para peternak, ditemukan bahwa selama rekomendasi impor masih berjalan, mereka mengalami kerugian signifikan akibat tekanan harga yang diakibatkan oleh masuknya produk impor,” kata Teka dalam dialog dengan peternak di Mukodam Farm, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagaimana keterangan di Jakarta, Jumat.

Ombudsman mencatat sejak kebijakan penghentian impor diterapkan, harga daging kambing dan domba lokal mulai menunjukkan perbaikan. Namun, Yeka tidak menyebutkan harga daging dan domba lokal saat ini.

Meski begitu, bagi Yeka, hal itu merupakan indikasi positif bahwa kebijakan tersebut berdampak langsung pada pemulihan kondisi usaha peternak lokal.

"Kami mendorong agar pengawasan terhadap kebijakan ini terus diperkuat, serta semua pemangku kepentingan bersinergi dalam mewujudkan distribusi pangan yang adil dan berkelanjutan,” tutur Yeka.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.