Komisi IX DPR kecam kasus kekerasan seksual dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

id kekerasan seksual dokter PPDS Unpad,dokter PPDS Unpad,dokter PPDS RSHS Bandung,RSHS Bandung

Komisi IX DPR kecam kasus kekerasan seksual dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

Arsip foto - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh. (ANTARA/ Penina F Mayaut)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengecam kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Menurut dia, Komisi IX menilai bahwa peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 56 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), dan Pasal 146-147.

"Kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan, dan perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," kata Nihayatul di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat.

Menurut dia, Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung harus memperkuat sistem pelaporan, perlindungan korban, dan pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.

Selain itu, Kementerian Kesehatan perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.

Nihayatul pun mendesak berbagai pihak terkait untuk mencabut gelar dokter yang dimiliki pelaku kekerasan seksual tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada pelaku, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien. Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).