Terekam CCTV, pencuri motor milik jamaah jumat diringkus

id polres gowa, unit jatanras, satrekrim gowa, pencurian motor, pelaku r, mencuri motor jemaah, jemaah masjid, desa taeng

Terekam CCTV, pencuri motor milik jamaah jumat diringkus

Ilustrasi - Sejumlah barang bukti kendaraan bermotor hasil pencurian dan penindakan pelanggaran disita polisi di halaman Polres Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir

Setelah video diperhatikan pengurus masjid, motor korban dibawa kabur pelaku, selanjutnya dilaporkan ke polisi sekaligus menyerahkan bukti rekaman CCTV. Tidak sampai sehari, tersangka berhasil dibekuk polisi.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian motor itu karena melihat tidak terkunci stang dan terhimpit ekonomi. Rencananya, motor itu akan dijual seharga Rp1 jutaan.

"Pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Akibat perbuatannya akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," kata Iskandar menegaskan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan terus waspada terhadap modus pencurian kendaraan. Perhatikan selalu kendaraan untuk dikunci stang serta menambahkan kunci ganda bila diperlukan agar mencegah aksi pencurian.