Sabar AS-Sukardi sambut putusan MK momentum untuk kemenangan SASUAI

id Sabar AS-Sukardi,SASUAI,Mahkamah Konstitusi

Sabar AS-Sukardi sambut putusan MK momentum untuk kemenangan SASUAI

Sabar AS-Sukardi.ANTARA/Heri Sumarno

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Sabar AS-Sukardi sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai wujud demokrasi yang berintegritas.

Sabar AS-Sukardi lewat pesan tertulis yang diterima ANTARA, Senin mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kabupaten Pasaman adalah sebuah ketetapan hukum yang harus dihormati.

"Keputusan ini menegaskan bahwa proses demokrasi harus berjalan dengan jujur, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh konstitusi. Kami menerima keputusan ini dengan sikap dewasa dan penuh tanggung jawab, serta melihatnya sebagai peluang emas untuk semakin menguatkan perjuangan kami bersama Sabar AS-Sukardi (SASUAI)," ungkap Sabar AS.

Bagi seluruh simpatisan dan pendukung Sasuai kata Sabar AS, bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi justru awal dari kesempatan besar yang diberikan kepada kita.

"Keputusan ini membuka pintu lebar bagi kita untuk membuktikan bahwa dukungan rakyat terhadap Sasuai semakin kuat dan tidak tergoyahkan," tambahnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Pasaman, khususnya para pendukung setia, untuk tetap solid dan semakin bersemangat.

"Mari kita gunakan kesempatan kedua ini dengan sebaik-baiknya, mengajak lebih banyak masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. Pemimpin yang berkomitmen untuk membangun Pasaman lebih baik ke depan," katanya.

SASUAI kata dia telah membuktikan visi dan programnya sebagai pilihan terbaik untuk kemajuan Pasaman.

"Dengan PSU ini, peluang kita untuk menang semakin besar. Oleh karena itu, mari kita rapatkan barisan, tingkatkan sosialisasi, dan pastikan setiap suara kita terjaga hingga ke TPS," katanya.

Ia menegaskan kepada jaringan dan simpatisan agar tidak membiarkan kesempatan ini berlalu begitu saja.

"Kita semakin kuat, semakin siap, dan semakin yakin bahwa kemenangan untuk Sasuai adalah kemenangan untuk masyarakat Pasaman. Saatnya kita bersatu, berjuang, dan menang bersama SASUAI," pungkasnya.

Sebelumnya, MK diskualifikasi cawabup Pasaman sebab tak jujur soal status eks napi Sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Pasaman, Sumatera Barat atas nama Anggit Kurniawan Nasution karena terbukti tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.

MK dalam hal ini mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal. Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menegaskan kembali bahwa mantan terpidana yang dihukum di bawah 5 tahun penjara tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk mencalonkan diri sebagai kepala maupun wakil kepala daerah.

Namun, yang bersangkutan tetap wajib untuk secara terbuka dan jujur mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan redaksi atau media.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution ternyata pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan.

Artinya, Anggit pernah dipidana dengan hukuman di bawah 5 tahun penjara. Oleh karena itu, Anggit tidak mesti menunggu masa jeda 5 tahun, tetapi diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya itu kepada publik.

Menurut Mahkamah, Anggit sejatinya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa pernah dijatuhi pidana. Namun, Anggit dinilai lebih memilih menyembunyikan fakta tersebut.

Pasalnya, Anggit tetap mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan dirinya tidak pernah sebagai terpidana.

Anggit, menurut MK, semestinya dapat menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, ketika itu, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan.

"Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon (KPU Kabupaten Pasaman) atau pemilih,” tutur Suhartoyo.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan pencalonan Anggit sebagai calon wakil bupati Pasaman tahun 2024 tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum sehingga beralasan untuk didiskualifikasi.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit.

Karena hanya Anggit yang didiskualifikasi, calon bupati pendampingnya atas nama Welly Suhery tetap berhak ikut PSU. Terkait pengganti Anggit, MK menyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung tanpa mengubah nomor urut, yakni nomor urut 1.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menyelenggarakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon menyampaikan visi, misi, dan program sebelum PSU dilaksanakan.