Habiburokhman Ajukan Uji Materiil Perpu MK

id Habiburokhman Ajukan Uji Materiil Perpu MK

Habiburokhman Ajukan Uji Materiil Perpu MK

Praktisi hukum Habiburokhman. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Praktisi hukum Habiburokhman mengajukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) MK ke Mahkamah Konstitusi karena aturan itu dinilai inkonstitusional. "Hari ini kami ajukan uji materi perpu Nomor 1 tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK karena menganggap perpu ini inkonstitusional, bertentangan dengan pasal 22 ayat 1, dan pasal 24 huruf c UUD 1945," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Senin. Habiburokhman yang dalam hal ini bertindak selaku pemohon menilai perpu yang mengatur MK tersebut dikeluarkan tidak dalam keadaan mendesak. Yang mendesak menurutnya, adalah perpu tentang UU Tindak Pidana Korupsi. "Yang mendesak bukan Perpu tentang MK, tetapi perpu tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemarin Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kenapa Presiden SBY tidak keluarkan perpu UU Kementerian, lalu ada Irjen Djoko Susilo ditetapkan tersangka kenapa SBY tidak keluarkan perpu tentang UU Kepolisian, dan saat (Kepala SKK Migas) Rudi Rubiandini ditangkap kenapa tidak keluarkan perpu tentang Migas, jadi ini obat yang salah untuk penyakit korupsi di Indonesia," ujar dia. Dengan mengeluarkan Perpu tentang MK, dia menilai Presiden masih tebang pilih dalam memberantas praktik korupsi. Di sisi lain perpu tersebut menurutnya, tidak bermanfaat dan justru akan bermasalah karena di dalamnya diatur mengenai keberadaan panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial dan bertugas menguji hakim konstitusi. "Panel ahli dari empat unsur yang ditunjuk KY. Sedangkan KY adalah institusi yang dipilih juga oleh Presiden, maka kita tidak tahu bagaimana empat unsur panel ahli itu bisa dijamin indenpendensinya," kata dia. Dia mengatakan pengaturan panel ahli itu sangat mengkhawatirkan mengingat pada tahun depan saat Indonesia melangsungkan pemilu, bisa terjadi ribuan sengketa pemilihan suara yang akan diadili oleh MK. "Jika hakim konstitusi merupakan produk dari perpu tersebut, kita sangat khawatir," ujar dia. Sementara itu Habiburokhman yang merupakan politisi Gerindra itu menyatakan pengajuan uji materi Perpu MK merupakan keinginan pribadinya. Dalam permohonannya itu dia akan meminta pakar hukum Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra dan Sufmi Dasco Ahmad untuk bertindak sebagai ahli. Sebelumnya, pada Kamis (17/10) malam, di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Menko Polhukam Djoko Suyanto membacakan Perpu MK yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perpu itu berisi tentang tiga hal utama yakni penambahan persyaratan calon hakim konstitusi, mekanisme pengajuan hakim konstitusi dan perbaikan pengawasan Mahkamah Konstitusi. Beberapa butir Perpu MK mengatur antara lain terkait calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim konstitusi, pembentukan Majelis Kehormatan MK yang tadinya 'ad hoc' menjadi permanen, serta pembentukan panel ahli oleh Komisi Yudisial untuk menguji calon hakim konstitusi ke depannya. Perpu tersebut dikeluarkan untuk kembali menegakkan wibawa MK menyusul tertangkapnya Ketua MK (nonaktif) Akil Mochtar oleh KPK, terkait dugaan suap perkara sengketa pilkada. (*/jno)