Pemkot Pariaman ajukan 17 Ranperda kepada DPRD dibahas pada 2025
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat mengajukan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas bersama agar bisa menjadi perda pada tahun 2025.
"Sebagian perda rutin (di antaranya) Perda APBD, Perubahan APBD. Kemudian ada penekanan-penekanan (atau) evaluasi terhadap perda karena secara aturan memang harus berubah," kata Pejabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal usai membacakan usulan 17 Ranperda pada Sidang Paripurna Penetapan Perencanaan Program Pembentukan Perda di DPRD Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan, pengusulan ranperda tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, ranpeda tersebut penting untuk ditetapkan guna mendorong kemajuan daerah demi kemakmuran dan kemajuan masyarakat kota tersebut.
Adapun 17 ranpeda yang diajukan yaitu ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pariaman 2025, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun 2024, tentang APBD Kota Pariaman Tahun 2026, dan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman.
Selain itu, ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman tahun 2023-2043, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian, ranperda tentang Perangkat Desa, tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2025-2029, tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan, dan ranperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Demikin juga ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, dan ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Syariah di Kota Pariaman.
Pihaknya berharap beberapa ranperda tersebut dapat ditetapkan bersama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 sehingga melahirkan suatu aturan yang baik.
Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Pariaman Fadli mengatakan, pihaknya akan mendalami usulan ranperda tersebut dengan mendatangkan tim dan dibahas bersama dengan eksekutif.
"Sebagian perda rutin (di antaranya) Perda APBD, Perubahan APBD. Kemudian ada penekanan-penekanan (atau) evaluasi terhadap perda karena secara aturan memang harus berubah," kata Pejabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal usai membacakan usulan 17 Ranperda pada Sidang Paripurna Penetapan Perencanaan Program Pembentukan Perda di DPRD Pariaman, Jumat.
Ia mengatakan, pengusulan ranperda tersebut tidak lepas dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, ranpeda tersebut penting untuk ditetapkan guna mendorong kemajuan daerah demi kemakmuran dan kemajuan masyarakat kota tersebut.
Adapun 17 ranpeda yang diajukan yaitu ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pariaman 2025, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun 2024, tentang APBD Kota Pariaman Tahun 2026, dan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pariaman.
Selain itu, ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman tahun 2023-2043, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan ranperda tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian, ranperda tentang Perangkat Desa, tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2025-2029, tentang Perlindungan Lahan Berkelanjutan, dan ranperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Demikin juga ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Pariaman, dan ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Syariah di Kota Pariaman.
Pihaknya berharap beberapa ranperda tersebut dapat ditetapkan bersama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025 sehingga melahirkan suatu aturan yang baik.
Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Pariaman Fadli mengatakan, pihaknya akan mendalami usulan ranperda tersebut dengan mendatangkan tim dan dibahas bersama dengan eksekutif.