Kejari OKU Sumsel sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa

id Aplikasi Jaga Desa, Kejari OKU, perangkat desa, dana desa, pendampingan hukum

Kejari OKU Sumsel sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa

Kejari OKU menyosialisasikan Aplikasi Jaga Desa kepada camat dan kades di wilayah setempat. (ANTARA/Edo Purmana)

Dia mengatakan, program ini juga didukung oleh Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.

Menurutnya, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat dipantau menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.

"Melalui aplikasi ini dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif," tegasnya.

Ia berharap Program Jaga Desa tersebut dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya di Kabupaten OKU.

Hendri berharap pula seluruh kepala desa dan camat bisa memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang program itu sehingga dapat diimplementasikan di desa masing-masing untuk mewujudkan desa yang lebih mandiri, maju dan sejahtera.

"Kejari OKU pun siap memberikan pendampingan hukum kepada aparat desa untuk memastikan pengelolaan dana desa yang baik dan bebas dari masalah hukum di masa mendatang," ujarnya.