Padang (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan perusahaan di Tanah Air wajib mematuhi ketentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional sebesar 6,5 persen.
"UMP ini regulasi. Artinya, regulasi ini harus diterapkan," kata Menaker Yassierli di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Jumat.
Menurut dia, apabila pemerintah menemukan adanya perusahaan di Indonesia yang tidak mematuhi atau menjalankan ketentuan UMP, maka akan ada aturan tegas yang diterapkan bagi pemberi kerja.
"Kita punya mekanisme yang diatur dalam undang-undang apabila dia (perusahaan) tidak menerapkan regulasi tersebut," kata Menaker Yassierli.
Oleh karena itu Menaker menegaskan ketentuan besaran upah atau gaji bagi pekerja yang sudah diumumkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) di Istana Kepresidenan, Jakarta, tersebut wajib dipatuhi semua pihak, tanpa sedikitpun mengurangi hak pekerja.
Terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi menetapkan UMP Sumbar 2025 sebesar Rp2.994.193,47 atau naik Rp182.744,2 jika dibandingkan UPM 2024 sebesar Rp2.811.449,27.
Kenaikan tersebut mencerminkan kebijakan pemerintah yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada. Langkah ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha di Ranah Minang.
Selain UMP, Gubernur Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) senilai Rp3.024.193,47. Hal ini merujuk penetapan Surat Keputusan Nomor 562-841-2024 tentang upah minimum sektoral Sumbar.
Sementara itu, Aad (32) salah seorang pekerja di Kabupaten Padang Pariaman berharap perusahaan tempat ia bekerja segera menyesuaikan penetapan UMP Sumbar yang baru yakni sebesar Rp2.994.193,47.
"Selain itu saya juga berharap perusahaan bisa menanggung setengah dari iuran biaya BPJS Kesehatan. Sebab, selama ini seluruhnya dibebankan ke pekerja," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker ingatkan perusahaan patuhi ketentuan kenaikan UMP 6,5 persen