Kemnaker: Tapera sudah sesuai amanat UU Ketenagakerjaan

id perumahan

Kemnaker: Tapera sudah sesuai amanat UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi - Deretan perumahan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan untuk memenuhi kesejahteraan pekerja, terutama terkait kebutuhan rumah untuk pekerja.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan sesuai Pasal 100 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja berhak atas fasilitas kesejahteraan.

"Itu menjadi beban bersama, bahkan pemberi kerja, pengusaha, juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja. Apa saja kesejahteraan pekerja? Termasuk di dalamnya rumah bagi pekerja," kata Indah Anggoro Putri.

"Jadi Tapera ini adalah dari mulai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 itu sudah sangat harmoni dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja," tambahnya.

Upaya penyediaan hunian bagi pekerja dibutuhkan, jelasnya, merespons persoalan backlog atau kesenjangan kebutuhan pemenuhan rumah untuk 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki hunian saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.

Dia menyebut bahwa Tapera bukan merupakan iuran tapi tabungan yang berlaku untuk pekerja dengan pendapatan di atas upah minimum dan tidak akan memberatkan untuk pekerja.

"Bukan cuma untuk memiliki rumah bagi pekerja atau buruh, yang sudah memiliki rumah jika dia peserta Tapera maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," tuturnya.

Terkait hal itu, dia mengatakan Kemnaker akan segera melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait manfaat Tapera.

Hal itu merespons berbagai opini yang muncul setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, pada bulan ini.

Beberapa aturan yang menjadi sorotan publik termasuk pekerja di luar ASN, TNI dan Polri dengan gaji paling sedikit upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Selain itu, terdapat pula isu mengenai pemotongan 3 persen dari upah untuk iuran Tapera, dibagi 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja,