Anggota DPR ingatkan tambang ilegal tidak timbulkan perpecahan aparat

id tambang ilegal,penembakan di solok,rahmat saleh,tambang solok selatan

Anggota DPR ingatkan tambang ilegal tidak timbulkan perpecahan aparat

Anggota DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Rahmat Saleh saat diwawancarai di Padang, Kamis (28/11/2024). (ANTARA/HO-Ist)

Padang (ANTARA) - Anggota DPR RI asal Provinsi Sumatera Barat Rahmat Saleh mengingatkan pengungkapan kasus tambang ilegal di Kabupaten Solok Selatan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar tidak menimbulkan perpecahan di tubuh aparat penegak hukum (APH).

"Ini penting menjadi catatan jangan sampai tambang ilegal atau penggalian sumber daya alam tak berizin malah menimbulkan perpecahan di internal penegak hukum," kata anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh di Padang, Kamis.

Meskipun pengawasan hukum tambang ilegal berada di Komisi III dan energi pertambangan di Komisi XII, ia berpendapat Komisi II juga memiliki andil dalam menyoroti kasus tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas oknum aparat yang melanggar hukum, termasuk yang melindungi aktivitas tambang ilegal.

Komisi II DPR yang salah satunya membidangi birokrasi dan pemerintah di Indonesia tersebut juga mengingatkan agar tidak ada pihak eksekutif maupun legislatif yang bermain-main pada kasus tambang ilegal.

Secara umum, Rahmat Saleh berpandangan apabila suatu daerah memiliki potensi tambang maka bisa saja digarap untuk kesejahteraan masyarakat.

Hanya saja, penerbitan izin harus sesuai dengan regulasi atau ketentuan perundang-undangan.

"Ini sangat baik karena bisa juga menjadi pemasukan bagi negara," katanya.

Ia optimistis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto sumber daya alam berupa tambang bisa ditata dengan baik sehingga bisa menjadi pemasukan bagi negara, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penembakan anggota Polri di Polres Solok Selatan diduga karena pelaku tidak senang terhadap korban yang menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan.