Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meminta semua pihak terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas kampanye termasuk survei yang menyangkut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak selama masa tenang 24 hingga 26 November 2024.
"Pada masa tenang semua aktivitas kampanye pasangan calon kepala daerah harus dihentikan," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Minggu.
Hal itu seiring ketentuan terkait kampanye Pilkada 2024 yang hanya ditetapkan serta digelar pada 25 September hingga 23 November 2024. Sehingga, semua pasangan calon kepala daerah dilarang untuk melakukan berbagai kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU.
Larangan selama masa tenang juga berlaku untuk setiap lembaga survei dimana tidak diperkenankan mengumumkan hasil survei ataupun jajak pendapat mengenai pilkada pada rentang waktu itu.
Ia mengatakan survei atau jajak pendapat dilakukan oleh lembaga yang memenuhi syarat yakni berbadan hukum, bersifat independen serta mempunyai sumber dana yang jelas dan telah mendaftar paling lambat 30 hari kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar.
Hingga saat ini, kata dia, lembaga survei yang telah mendaftar dan mendapatkan sertifikat tercatat di KPU Sumbar ialah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.
Ory mengatakan larangan aktivitas kampanye ataupun perilisan hasil survei selama masa tenang pada dasarnya bertujuan untuk memberikan ruang atau kesempatan kepada masyarakat untuk berpikir dengan penuh perhatian.
"Jadi ini kesempatan kepada pemilih untuk menentukan, merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya pada 27 November 2024," ujarnya.
Berita Terkait
Bawaslu Agam kerahkan 1.484 pengawas cegah pelanggaran di masa tenang
Selasa, 26 November 2024 15:51 Wib
Bawaslu Padang tertibkan APK dan medsos pada masa tenang
Selasa, 26 November 2024 4:45 Wib
Bawaslu Agam lakukan patroli pengawasan pada masa tenang pilkada
Selasa, 26 November 2024 4:44 Wib
Bawaslu Padang tertibkan APK dan medsos pada masa tenang
Senin, 25 November 2024 21:05 Wib
KPU : Semua APK pasangan calon dibersihkan pada masa tenang
Minggu, 24 November 2024 19:52 Wib
Bawaslu Agam tertibkan APK melanggar aturan masa tenang
Minggu, 24 November 2024 11:11 Wib
Bawaslu Agam Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang
Sabtu, 23 November 2024 15:17 Wib
Bawaslu Padang Panjang waspadai intimidasi hak pilih pada masa tenang
Sabtu, 23 November 2024 12:55 Wib