Pariaman (ANTARA) - DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk dibahas bersama pihak eksekutif pada 2025 sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
"Perda inisiatif ini, insyaallah akan kami paripurnakan (menjadi Perda) pada 2025 karena penting untuk diterapkan," kata Ketua Badan Perencanaan Peraturan Daerah DPRD Kota Pariaman Fadli usai membacakan tiga Ranperda inisiatif dalam Sidang Paripurna Penetapan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pariaman Tahun 2025 di DPRD setempat, Jumat.
Ia mengatakan setelah ini pihaknya akan membahasnya melalui panitia khusus (Pansus) untuk mendalami pembentukan Perda tersebut.
Pansus tersebut, lanjutnya akan mencari peraturan yang dapat memperkuat Ranperda untuk menjadi Perda serta menyempurnakannya sehingga dapat berdampak efektif untuk pembangunan di Pariaman.
Ia menyebutkan tiga Ranperda inisiatif dari DPRD tersebut yaitu tentang Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2018 Pasal 17 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang diusulkan oleh Anggota DPRD setempat Indra Jaya.
Perda ini, lanjutnya berkaitan dengan pelaksanaan hiburan malam, pelayanan di kafe pada malam hari di kawasan objek wisata serta hal lainnya.
Selanjutnya Ranperda tentang pengelolaan irigasi yang diusulkan oleh Wakil Ketua DPRD Pariaman Riza Saputra. Ranperda ini muncul karena permasalahan perairan sawah di daerah itu belum lancar dari irigasi anai.
Sedangkan Ranperda yang ketiga yakni tentang kemakmuran masjid yang diusulkan oleh Ketua DPRD Pariaman Muhajir Muslim. Ranperda ini didasari agar Pemkot Pariaman bisa memberikan perhatian lebih kepada masjid serta penyelenggaranya melalui pemberian bantuan.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal mengapresiasi DPRD setempat yang telah mengusulkan Ranperda demi meningkatkan kemajuan daerah.
"DPRD menjalankan fungsinya dengan melihat dinamika di masyarakat," katanya.
Namun, lanjutnya dalam proses penetapan menjadi Perda akan ada pembahasan agar pembentukan dan perbaikan suatu Perda tidak menyalahi aturan atau mencampuri yang bukan wilayah Pemkot Pariaman.
"Misalnya tindak pidana dan hukum kriminal itu adanya di kepolisian. Kita fokus pada keamanan dan ketertiban. Namun kita lihat nanti, dalam pembahasan akan ketahuan," tambahnya.