Jakarta (ANTARA) - Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online/judol) di Cengkareng, Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.
"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya.
Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba
Berita Terkait
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Senin, 11 November 2024 13:52 Wib
Polisi sita Rp73,7 miliar pada kasus judol yang libatkan oknum Komdigi
Sabtu, 9 November 2024 5:09 Wib
Kemkomdigi turunkan 8.086 konten judi online
Sabtu, 9 November 2024 5:08 Wib
Menkomdigi: Jumlah oknum pegawai terlibat judol mungkin bertambah
Kamis, 7 November 2024 5:20 Wib
Kemkomdigi kembali tutup situs dan akun besar terafiliasi judi online
Kamis, 7 November 2024 5:20 Wib
Polisi: Bandar judol setorkan uang ke oknum Komdigi via money changer
Kamis, 7 November 2024 5:19 Wib
Prabowo pesankan institusi tidak boleh "backing" oknum judi online
Rabu, 6 November 2024 20:05 Wib
Kemenkomdigi berhasil blokir ratusan ribu konten judol
Rabu, 6 November 2024 10:16 Wib