Polres Solok sosialisasikan anti-perundungan ke sekolah

id Polres, Solok Kota, anti bullying, sekolah,Solok,Perundungan,Siswa,Guru,Pelajar,Orang Tua,Ibadah,Doa,Belajar

Polres Solok sosialisasikan anti-perundungan ke sekolah

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar saat foto bersama bersama dengan anggota Polres Solok Kota. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Solok.

Solok (ANTARA) - Polres Solok Kota Sumatera Barat melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) mengadakan sosialisasi mengenai anti-perundungan (bullying) ke sekolah, dalam upaya mengatasi maraknya perilaku perundungan di kalangan remaja.

Kasat Binmas Polres Solok Kota AKP Jufrinaldi di Solok Rabu mengatakan, kegiatan tersebut diadakan sebagai respon terhadap meningkatnya perilaku menyimpang di kalangan pelajar yang dapat berdampak negatif pada perkembangan mental dan sosial mereka.

Kasat Binmas juga menjelaskan bahwa perundungan sebagai perilaku agresif yang berulang-ulang, di mana seseorang atau sekelompok orang dengan posisi berkuasa mengintimidasi, menganiaya, atau memaksa orang lain dengan tujuan untuk menyakiti baik secara fisik maupun emosional.

Berbagai bentuk perundungan yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain perundungan Fisik (Perlakuan kasar secara fisik terhadap korban), perundungan Verbal (Penggunaan kata-kata yang menyakitkan, pernyataan, julukan, atau tekanan psikologis).

Lebih lanjut, perundungan Pengucilan (Tidak disakiti secara langsung, tetapi diabaikan dan dimusuhi oleh lingkungan pergaulan), Perundungan Cyber (perundungan yang terjadi di dunia maya melalui internet), dan perundungan Seksual (Perlakuan yang bersifat seksual, termasuk komentar, godaan, atau bahkan sentuhan yang tidak diinginkan).

AKP Jufrinaldi juga menggarisbawahi, bahwa anak-anak yang melakukan perundungan biasanya berasal dari status sosial yang lebih tinggi, seperti anak yang lebih besar atau dianggap populer.

Sementara itu, anak-anak yang rentan, seperti dari komunitas terpinggirkan, anak-anak miskin, dan penyandang disabilitas, sering kali menjadi korban.

Dalam sosialisasi ini, Jufrinaldi menegaskan bahwa tindakan perundungan dapat dikenakan sanksi pidana, dan pelakunya berpotensi ditahan setelah melalui proses penyelidikan.

"Jangan sampai ada yang melakukan perundungan karena dapat merusak masa depan mereka sendiri dan orang lain," katanya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak sekolah untuk memberikan pemahaman hukum terkait perundungan, agar siswa menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut.

Ia mengharapkan melalui sosialisasi ini, para siswa dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi perundungan di sekolah dan lingkungan mereka.

Selain itu, Kasat Binmas juga memberikan pesan-pesan kamtibmas dan kiat sukses kepada pelajar, di antaranya pentingnya berbakti kepada orang tua, rajin beribadah, dan terus belajar untuk mencari ilmu yang bermanfaat.

Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran pelajar akan pentingnya sikap saling menghormati dan menjaga lingkungan sekolah yang aman dan nyaman dapat meningkat.