Rutan Padang sita barang terlarang saat geledah kamar tahanan

id Rutan Padang,Berita padang,Berita sumbar

Rutan Padang sita barang terlarang saat geledah kamar tahanan

Padang (ANTARA) - Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menggelar razia mendadak di kamar hunian para tahanan pada Selasa (5/11) malam.

Razia tersebut dilaksanakan oleh jajaran petugas Rutan Padang bersama personel Kepolisian Sektor (Polsek) Koto Tangah dengan menyasar tiga blok hunian.

"Dari razia serta penggeledahan kamar petugas mendapati sejumlah barang yang harusnya tidka berada di dalam lingkungan Rutan," kata Kepala Rutan Padang Welli.

Ia menyebutkan barang temuan dua unit ponsel, dua korek api, satu pinset, dua pemanas air, empat set kartu remi, kabel, sendok besi, serta piring kaca.

Sejumlah barang itu langsung disita karena dilarang dan dinilai dapat membahayakan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan Padang.

“Barang-barang yang kami sita itu langsung disimpan ke dalam kotak barang sitaan, kami juga akan melaporkan hasil kegiatan ke Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai pimpinan," jelasnya.

Ia mengatakan Rutan Padang telah menetapkan prosedur tindak lanjut terhadap barang-barang sitaan demi memastikan barang tidak kembali beredar.

Welly menyatakan kegiatan razia rutin seperti yang dilaksanakan pihaknya adalah wujud tanggung jawab Rutan Padang dalam memberikan rasa aman kepada penghuni rutan maupun masyarakat luas.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat bagi para penghuni bahwa Rutan Padang punya komitmen yang kuat dalam menjaga disiplin dan ketertiban,” katanya.

Ia mengatakan target yang hendak dicapai pihaknya adalah menjadikan Rutan Padang bebas dari handphone, pungutan liar, serta narkoba yang biasa disingkat dengan "Halinar".