DPRD: APBD 2025 harus akomodir transisi kepemimpinan usai Pilkada

id apbd sumbar,ketua dprd sumbar,pascapilkada,transisi kepemimpinan

DPRD: APBD 2025 harus akomodir transisi kepemimpinan usai Pilkada

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi saat diwawancarai di Padang. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - DPRD Provisi Sumatera Barat menekankan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2025 harus bisa mengakomodir transisi kepemimpinan daerah setelah Pilkada Serentak 2024.

"Selain itu, APBD 2025 juga harus bisa mengakomodir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi di Padang, Jumat.

Muhidi mengatakan, tahun 2025 merupakan tahun yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berarti peran dan fungsi APBD 2025 menjadi penting sehingga harus mengakomodir transisi kepemimpinan pascapilkada.

Sebagai APBD transisi kepimpinan kepala daerah, maka dalam APBD 2025 tidak hanya mengakomodir program dan kegiatan kepala daerah yang saat ini menjabat.

Namun, anggaran yang terdapat di dalamnya juga harus memberikan ruang bagi pelaksanaan program atau kegiatan pemimpin terpilih.

Kemudian, sebagai titik awal pelaksanaan RPJPD 2025-2045, maka target kinerja pembangunan daerah yang dicapai dalam APBD 2025 perlu disesuaikan pula dengan garis dasar RPJPD 2025-2045 yang targetnya di atas RPJMD Provinsi Sumbar 2021-2026, terutama 45 indikator pembangunan daerah.

Pada kesempatan itu, eks Wakil Ketua DPRD Kota Padang tersebut juga menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi Sumbar telah menyepakati Kebijakan Umum APBD-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025.

Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp5,6 triliun, belanja daerah sebesar Rp5,7 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp69 miliar.

Plafon pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah tersebut masih bersifat sementara dan tentatif sebab masih mempedomani alokasi 2024.

Ia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 yang akan diusulkan Pemerintah Provinsi Sumbar akan dikaji secara mendalam, untuk mengetahui kesesuaiannya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. terutama kebijakan yang bersifat khusus.